SURAT PERNYATAAN PENGHENTIAN KEWAJIBAN UTANG DAN TUNTUTAN KOMPENSASI
Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [alamat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Anda], selaku Pihak Pertama, selanjutnya disebut sebagai Debitur.
- [Nama Perusahaan Pinjaman Online], yang diwakili oleh [Nama Perwakilan], selaku Pihak Kedua, selanjutnya disebut sebagai Kreditur.
Dengan ini kedua belah pihak menyepakati perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1: Penghentian Kewajiban Utang
- Berdasarkan tindakan Kreditur dan/atau Debt Collector (DC) yang telah melakukan teror, ancaman, pencemaran nama baik, dan penagihan yang melanggar hukum, maka seluruh kewajiban utang Debitur kepada Kreditur dianggap gugur dan tidak dapat ditagih kembali dengan alasan apa pun.
- Kreditur tidak boleh melakukan penagihan dalam bentuk apa pun setelah perjanjian ini ditandatangani.
- Jika Kreditur tetap melakukan penagihan setelah perjanjian ini, maka Debitur berhak menempuh jalur hukum.
- Jika pihak yang melakukan penagihan tidak dapat atau tidak mau menyebutkan identitas aplikasi atau perusahaan yang mereka wakili, maka tindakan mereka dianggap ilegal dan termasuk dalam kategori penipuan dan intimidasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Segala bentuk ancaman, teror, dan intimidasi yang dilakukan tanpa menyebutkan identitas aplikasi dapat dijadikan bukti hukum dan digunakan untuk menuntut Kreditur sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Ancaman kriminalisasi dengan tuduhan melarikan dana perusahaan adalah tindakan pemaksaan dan penyesatan hukum, karena pinjaman online bersifat perdata, bukan pidana. Tuduhan tersebut termasuk fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan dapat dikenakan sanksi hukum kepada Kreditur.
Pasal 2: Tuntutan Kompensasi
- Karena Kreditur telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka Kreditur wajib membayar kompensasi kepada Debitur sebesar [jumlah kompensasi].
- Pelanggaran yang dilakukan oleh Kreditur merujuk pada:
- Pasal 29 dan 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman dan pencemaran nama baik.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
- Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang penagihan dengan cara mengintimidasi.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika pihak penagih tidak memberikan informasi jelas mengenai aplikasi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mencakup ancaman dan intimidasi yang mengganggu kenyamanan dan keamanan Debitur.
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila Kreditur menuduh Debitur melakukan tindak pidana tanpa dasar hukum yang sah.
Pasal 3: Penyelesaian Sengketa
- Jika Kreditur tidak menjalankan isi perjanjian ini, Debitur berhak untuk melaporkan Kreditur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.
- Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 4: Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.